UN UNTUK PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN ?
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd
Ujian Nasional yang diselenggarakan di indonesia
sejak 1950 hingga saat ini masih saja menuai kontroversi. Baru – baru ini Sempat
tersiar kabar dari menteri pendidikan bapak Muhajir yang berencana untuk
melakukan moratorium Ujian Nasional, Namun akhirnya kandas pada Rapat terbatas
dengan pemerintah yang membatalkan rencana Moratorium Ujian nasional.
Wakil Presiden bapak Yusuf Kalla yang sudah
memiliki pengalaman sebagai wakil presiden dan sudah menjalankan Ujian Nasional
pada periode yang lalu, sepertinya sangat bertentangan dengan kajian yang
dilakukan oleh menteri pendidikan yang menilai bahwa ujian nasional hanya
bertujuan untuk pemetaan pendidikan “jadi
tidak perlu dilakukan setiap tahun”. Sedangkan Presiden Bapak Jokowi menyatakan
Ujian Nasional tetap diberlakukan itu artinya Presiden dan wakil presiden
menilai bahwa Ujian nasional memiliki tujuan yang samayakni untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Kenapa terjadi perbedaan pendapat?
Keterbukaan informasi saat ini menyebabkan
masyarakat tidak ada lagi pembatas diantara sesama, termasuk dalam hal ini isu
– isu dalam istana. Berbeda hal pada masa sebelumnya katakan misalnya pada masa
pemerintahan Orde Baru. Dimasa orde baru pembatas antara birokrat dengan
masyarakat sangat terlihat apalagi dengan lingkungan istana termasuk isu-isu
dalam istana.
Banyak yang menyangkal keinginan bapak Muhajir
untuk melakukan moratorium Ujian Nasional. Terutama dari pemerhati pendidikan,
bahkan menganggap tidak memiliki kajian terlebih dahulu. Namun menurut saya
keberhasilan pemerintah saat ini, justru pada kemampuan pemerintah untuk
(mengelola) melakukan menegemen terhadap keterbukaan informasi. Kemampuan
pemerintah dalam mengelola informasi dengan cara memberikan pendapat dimedia
dinilai sangat efektif dalam mengambil
suatu kebijakan.
Dari Pemetaan ke Peningkatan mutu Pendidikan
Seperti yang saya singung diatas jika ujian nasional bertujuan sebagai
pemetaan pendidikan maka hasil ujian nasional akan menjadi dasar untuk membuat
kebijakan baru untuk memperbaiki pendidikan dimasa yang akan datang. Ujian
nasional bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun menjadi instrumen
untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dasar dari kebijakan yang diambil dalam
memperbaiki pendidikan, berdasarkan pemetaan hasil evaluasi Ujian Nasional.
Sesungguhnya semua lapisan masyarakat Indonesia menginginkan pendidikan yang
lebih berkwalitas. Jadi yang dibutuhkan adalah Keinginan untuk peningkatan mutu
pendidikan dari pemerintah.
Dengan melihat perkembangan yang terjadi saat ini, sepertinya pemerintah
membutuhkan pemetaan saja, pertanyaannya adalah benarkah pemerintah kurang
memahami pemetaan pendidikan di Indonesia? Padahal Ujian nasional bukanlah hal yang baru, bahkan setiap tahunnya
selalu menjadi agenda penting bagi menteri pendidikan. Akan tetapi sepanjang
tahun terakhir ini ujian nasional menjadi beban bagi pemerintah menyangkut
apakah pelaksanaannya tetap atau tidak. Mari kita lihat perjalanan Ujian yang
dilaksanakan di Indonesia:
Tahun 1950-1960 yakni Tes
dilaksanakan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam bentuk esai
dan hasilnya diperiksa di pusat rayon. Tahun 1965-1971 disebut Ujian
Negara. Siswa harus mengikuti ujian pada semua mata pelajaran. Tahun 1972-1979
Ujian Negara diubah menjadi Ujian Sekolah. Sekolah memiliki kewenangan
menyelenggarakan ujian sendiri, termasuk menyiapkan soal-soal ujian dan
menentukan penilaiannya. Pada tahun 1980-2000 siswa mengikuti dua bentuk
ujian yaitu Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) dan Ebtanas. Ebta mengujikan
berbagai mata pelajaran non-Ebtanas. Tujuan Ebtanas sendiri adalah
mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan.
Selanjutnya pada tahun 2001-2004 Evaluasi Belajar Tahap Akhir
Nasional diganti Menjadi Ujian Akhir Nasional. Siswa yang tidak lulus UAN dapat
mengikuti ujian ulang satu minggu setelah jadwal UAN utama. Pada 2002, penentu
kelulusan siswa adalah nilai minimal untuk setiap mata pelajaran. Kemudian,
standar kelulusan UAN 2003. Sejak 2005
hingga sekarang UAN diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Seperti halnya
pada periode UAN, standar kelulusan UN setiap tahun juga berbeda-beda. Peserta
UN 2005 harus meraih nilai minimal 4,25 pada setiap mata pelajaran. Ketentuan
nilai minimal berlanjut setiap tahun hingga tahun 2010 standar kelulusan pada
UN 2010 adalah; memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua mata
pelajaran yang diujikan. Oleh karena menuai kontroversi nilai yang menuntut
rerata minimal, akhirnya ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan,
melainkan hanya untuk pemetaan pendidikan saja. Itu berarti dibutuhkan
kejujuran dari setiap instrumen mulai dari guru, siswa sampai ke pemerintah dan
masyarakat untuk menjadikan ujian nasional sebagai Evaluasi.
Kenyataan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Ujian nasional di indonesia
sampai tahun ini, ujian nasional tampaknya belum dapat dijadikan hasil evaluasi
yang betul-betul menggambarkan keadaan nyata seseorang. Ujian nasional bukan
merupakan faktor penentu kelulusan yang di kampayekan tampaknya belum mampu
mengubah mainsed sekolah, Guru, siswa sampai ke pemerintah daerah untuk
memberikan informasi yang fair sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Sekolah sepertinya kurang siap menerima kenyataan bilamana hasil evaluasi
yang didapatkan dengan hasil yang kurang atau rendah. Hal yang sama juga
dialami oleh siswa, orang tua bahkan pemerintah daerah masing-masing. Lalu
sampai kapan pemetaan yang benar sesuai dengan kenyataan akan didapatkan. Hasil
pemetaaan yang salah akan menimbulkan kebijakan yang keliru, dan menyebabkan
tujuan tidak tercapai atau dengan kata lain nyasar.
Pemetaan dalam istilah kedokteran sama dengan
diagnosa, jika seseorang menyatakan dirinya sakit namun tidak bersedia untuk di
diagnosa atau memberikan hasil diagnosa yang tidak benar maka
obat yang diberikan tidak akan menyembuhkan bahkan akan mengakibatkan
kematian. Jangan sampai kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan di indonesia malah akan mematikan pendidikan itu
sendiri. Karena itu dibutuhkan partisipasi yang jujur dari Sekolah, guru, siswa
dan pemerintah daerah untuk menjadikan ujian nasional sebagai pemetaan. sekali
lagi kita ingat sebagai pemetaan.Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 6 Januari 2017
Komentar
Posting Komentar