Langsung ke konten utama

UN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ?

UN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN  ?
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd
Ujian Nasional yang diselenggarakan di indonesia sejak 1950 hingga saat ini masih saja menuai kontroversi. Baru – baru ini Sempat tersiar kabar dari menteri pendidikan bapak Muhajir yang berencana untuk melakukan moratorium Ujian Nasional, Namun akhirnya kandas pada Rapat terbatas dengan pemerintah yang membatalkan rencana Moratorium Ujian nasional.
Wakil Presiden bapak Yusuf Kalla yang sudah memiliki pengalaman sebagai wakil presiden dan sudah menjalankan Ujian Nasional pada periode yang lalu, sepertinya sangat bertentangan dengan kajian yang dilakukan oleh menteri pendidikan yang menilai bahwa ujian nasional hanya bertujuan untuk pemetaan pendidikan  “jadi tidak perlu dilakukan setiap tahun”. Sedangkan Presiden Bapak Jokowi menyatakan Ujian Nasional tetap diberlakukan itu artinya Presiden dan wakil presiden menilai bahwa Ujian nasional memiliki tujuan yang samayakni untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kenapa terjadi perbedaan pendapat?
Keterbukaan informasi saat ini menyebabkan masyarakat tidak ada lagi pembatas diantara sesama, termasuk dalam hal ini isu – isu dalam istana. Berbeda hal pada masa sebelumnya katakan misalnya pada masa pemerintahan Orde Baru. Dimasa orde baru pembatas antara birokrat dengan masyarakat sangat terlihat apalagi dengan lingkungan istana termasuk isu-isu dalam istana.
Banyak yang menyangkal keinginan bapak Muhajir untuk melakukan moratorium Ujian Nasional. Terutama dari pemerhati pendidikan, bahkan menganggap tidak memiliki kajian terlebih dahulu. Namun menurut saya keberhasilan pemerintah saat ini, justru pada kemampuan pemerintah untuk (mengelola) melakukan menegemen terhadap keterbukaan informasi. Kemampuan pemerintah dalam mengelola informasi dengan cara memberikan pendapat dimedia dinilai sangat efektif  dalam mengambil suatu kebijakan.
Dari Pemetaan ke Peningkatan mutu Pendidikan
Seperti yang saya singung diatas jika ujian nasional bertujuan sebagai pemetaan pendidikan maka hasil ujian nasional akan menjadi dasar untuk membuat kebijakan baru untuk memperbaiki pendidikan dimasa yang akan datang. Ujian nasional bukan untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun menjadi instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dasar dari kebijakan yang diambil dalam memperbaiki pendidikan, berdasarkan pemetaan hasil evaluasi Ujian Nasional. Sesungguhnya semua lapisan masyarakat Indonesia menginginkan pendidikan yang lebih berkwalitas. Jadi yang dibutuhkan adalah Keinginan untuk peningkatan mutu pendidikan dari pemerintah.
Dengan melihat perkembangan yang terjadi saat ini, sepertinya pemerintah membutuhkan pemetaan saja, pertanyaannya adalah benarkah pemerintah kurang memahami pemetaan pendidikan di Indonesia? Padahal Ujian nasional bukanlah hal yang baru, bahkan setiap tahunnya selalu menjadi agenda penting bagi menteri pendidikan. Akan tetapi sepanjang tahun terakhir ini ujian nasional menjadi beban bagi pemerintah menyangkut apakah pelaksanaannya tetap atau tidak. Mari kita lihat perjalanan Ujian yang dilaksanakan di Indonesia:
Tahun 1950-1960  yakni Tes dilaksanakan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam bentuk esai dan hasilnya diperiksa di pusat rayon. Tahun 1965-1971 disebut Ujian Negara. Siswa harus mengikuti ujian pada semua mata pelajaran. Tahun 1972-1979 Ujian Negara diubah menjadi Ujian Sekolah. Sekolah memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian sendiri, termasuk menyiapkan soal-soal ujian dan menentukan penilaiannya. Pada tahun 1980-2000 siswa mengikuti dua bentuk ujian yaitu Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) dan Ebtanas. Ebta mengujikan berbagai mata pelajaran non-Ebtanas. Tujuan Ebtanas sendiri adalah mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan.
Selanjutnya pada tahun 2001-2004 Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional diganti Menjadi Ujian Akhir Nasional. Siswa yang tidak lulus UAN dapat mengikuti ujian ulang satu minggu setelah jadwal UAN utama. Pada 2002, penentu kelulusan siswa adalah nilai minimal untuk setiap mata pelajaran. Kemudian, standar kelulusan UAN 2003. Sejak  2005 hingga sekarang UAN diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Seperti halnya pada periode UAN, standar kelulusan UN setiap tahun juga berbeda-beda. Peserta UN 2005 harus meraih nilai minimal 4,25 pada setiap mata pelajaran. Ketentuan nilai minimal berlanjut setiap tahun hingga tahun 2010 standar kelulusan pada UN 2010 adalah; memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Oleh karena menuai kontroversi nilai yang menuntut rerata minimal, akhirnya ujian nasional tidak menjadi penentu kelulusan, melainkan hanya untuk pemetaan pendidikan saja. Itu berarti dibutuhkan kejujuran dari setiap instrumen mulai dari guru, siswa sampai ke pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan ujian nasional sebagai Evaluasi.
Kenyataan yang terjadi sepanjang pelaksanaan Ujian nasional di indonesia sampai tahun ini, ujian nasional tampaknya belum dapat dijadikan hasil evaluasi yang betul-betul menggambarkan keadaan nyata seseorang. Ujian nasional bukan merupakan faktor penentu kelulusan yang di kampayekan tampaknya belum mampu mengubah mainsed sekolah, Guru, siswa sampai ke pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang fair sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Sekolah sepertinya kurang siap menerima kenyataan bilamana hasil evaluasi yang didapatkan dengan hasil yang kurang atau rendah. Hal yang sama juga dialami oleh siswa, orang tua bahkan pemerintah daerah masing-masing. Lalu sampai kapan pemetaan yang benar sesuai dengan kenyataan akan didapatkan. Hasil pemetaaan yang salah akan menimbulkan kebijakan yang keliru, dan menyebabkan tujuan tidak tercapai atau dengan kata lain nyasar.
Pemetaan dalam istilah kedokteran sama dengan diagnosa, jika seseorang menyatakan dirinya sakit namun tidak bersedia untuk di diagnosa atau memberikan hasil diagnosa yang tidak benar  maka  obat yang diberikan tidak akan menyembuhkan bahkan akan mengakibatkan kematian. Jangan sampai kebijakan yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di indonesia malah akan mematikan pendidikan itu sendiri. Karena itu dibutuhkan partisipasi yang jujur dari Sekolah, guru, siswa dan pemerintah daerah untuk menjadikan ujian nasional sebagai pemetaan. sekali lagi kita ingat sebagai pemetaan.

Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 6 Januari 2017

Komentar