Langsung ke konten utama

PLUS MINUS PENGALIHAN SMA/SMK KE PROVINSI


PLUS MINUS PENGALIHAN SMA/SMK KE PEMERINTAH PROVINSI
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd

Setiap kebijakan selalu diwarnai dengan Pro dan Kontra, mungkin sudah hukumnya demikian. Lagi – lagi Pro dan kontra itu tak henti – hentinya bahkan menjadi perdebatan hangat mulai sejak diberlakukannya pengalihan Sekolah Menengah Atas ( SMA ) /  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi wewenang  pemerintah Provinsi, sejak januari hingga kini. Perdebatan itupun sampai ke Mahkamah Konstitusi dan kabarnya Mahkamah sudah mengabulkan Uji materi Penggungat Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari. Pada persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, pakar hukum administrasi, Prof. Phillipus M. Hadjon, dan mantan hakim Konstitusi Haryono. Selain itu, juga menghadirkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya, Martadi dan tenaga administrasi honorer jenjang SMA/SMK ( Idris dalam Kompasiana).
Namun demikian, pengalihkelolaan SMA/SMK bukan tanpa dasar. Adapun yang menjadi dasar pengalihanya yaitu huruf A lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.” Dilanjutkan dengan penjelasan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, yaitu yang dimaksud dengan ‘Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan’ adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan manajemen pendidikan yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Seiring berjalanya gugatan di MK persiapan ketahap pengalihanpun berjalan, persiapan – persiapan dilakukan pada tanggal 27 januari 2016 Badan Kepegawaian Negara Mengeluarkan PERKA No 1 Tahun 2016 Tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah Provinsi, bahkan hingga sekarang tahap persiapan sudah mencapai tahap 80 % selesai artinya sudah hampir selesai seluruh Indonesia (red POS BALI). Itu artinya dari sisi Pemerintah Kabupaten/Kota sebenarnya sudah iklas dan siap untuk memberikan wewenang Pengelolaan SMA/SMK menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi.

Lalu bagaimana dengan Pemerintah Provinsi? Pemerintah Provinsi sepertinya harus mengencangkan Pinggang jika pengelolaan SMA/SMK ini harus menjadi beban Provinsi. Dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan pemerintah No 38 Tahun 2007 agar Pemerintah Provinsi dapat  menyiapkan anggaran karena sebelumnya dalam PP tersebut tidak mengatur pengganggaran SMA/SMK di Provinsi, jadi Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan anggaran yang lumayan pada tahun 2017 mendatang. Namun demikian dari pihak Pemerintah Provinsi kelihatanya tidak ada masalah hal itu terbukti sampai saat ini belum ada Provinsi yang menyatakan penolakan terhadap pengalihan pengelolaan ini hanya menunggu landasan hukum saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Harapan Guru.
Dari perspektif guru dan tenaga pendidik Setidaknya ada tiga alasan untuk menerima pengalihan pengelolaan dan menganggap lebih baik pengelolaan SMA/SMK di Provinsi:
1.             Guru dan siswa pada Sekolah Menengah memerlukan daya saing yang lebih luas, maksudnya sekolah menengah yang terbaik dalam satu Provinsi akan bersaing secara nasional dan internasional. Berbeda dengan sekarang sekolah terbaik Provinsi adalah sekolah Menegah pada Kabupaten tertentu sehingga terjadi pemisahan dalam Provinsi.
2.             Untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan terjadinya persaingan kurang profesional dalam pengangkatan karir, maksudnya birokrasi yang bersih, terhindar dari nepotisme akan terwujud pada pemerintah Kabupaten/kota. Bahkan kemungkinan Politisasi terhadap guru pada saat pemilihan kepala daerah juga akan teratasi.
3.             Kesejahteraan yang lebih baik maksudnya harapan peningkatan kesejahteraan yang lebih tinggi di Provinsi, hal ini merupakan faktor utama pada sebagian guru di daerah yang belum menerima tunjangan apapun dari pemerintah Kabupaten.
Namun kebijakan pengalihan ini pun juga memiliki dampak buruk setidaknya ada 2 alasan untuk mengatakan bahwa pengalihan pengelolaan akan merungikan yaitu:
1.      Bagi daerah yang memiliki akses jauh dengan pusat pemerintahan Provinsi akan mengalami kendala dalam urusan birokrasi dan akan mengalami ketertinggalan informasi. Masih banyak daerah di indonesia yang memiliki akses sulit terhadap pusat Provinsi, sehingga dibutuhkan perhatian yang lebih dalam hal pemerataan pembangunan.
2.      Persaingan yang sangat ketat akibat luasnya cakupan Provinsi memungkinkan guru akan lebih keras untuk bersaing, dibutuhkan kompetensi yang tinggi dari guru untuk dapat mengikuti perkembangan yang luas. Hal ini akan terasa pada guru yang sudah relatif memasuki usia tua atau guru yang memiliki kondisi kesehatan yang kurang.
Pada umumnya harapan guru di indonesia mungkin sama yakni adanya kerjasama yang baik dari mulai pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk memperhatikan peningkatan mutu pendidikan. Perhatian khusus dari pemerintah Provinsi untuk perbaikan pendidikan dengan pengalihan pengelolaan ini semoga dapat berjalan dengan baik. Karena guru sudah mulai gerah dengan kondisi pendidikan saat ini. Kebijakan – kebijakan yang sering tidak seiring diberbagai daerah menjadi salah satu penyebabnya. Guru cenderung menerima saja kebijakan yang ada, untuk itu diharapkan adanya pemerataan informasi, komunikasi serta sinergi dari pengambil kebijakan terutama ditingkat sekolah menengah.
Harapan Masyarakat.
Masyarakat indonesia pada hakekatnya sepakat dengan adanya perbaikan pengelolaan pendidikan mulai dari dasar, terutama pada tingkat menengah. Tidak sedikit masyarakat yang meresahkan kwalitas pendidikan di sekolah menengah didaerah – daerah, bahkan sampai ada masyarakat yang cenderung tidak percaya dengan sekolah yang berada di daerahnya sampai mereka harus mengeluarkan ongkos yang relatit tinggi untuk mendapatkan sekolah ditempatyang mereka anggap memiliki mutu tinggi. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan cukup atau pas-pasan, mereka juga merasakan hal yang sama yakni merasa bahwa sekolah di daerahnya memang kurang bermutu namun mereka merasa tidak mampu.
Bagi masyarakat yang paling utama adalah mutu pendidikan,  masyarakat menitipkan anaknya disekolah dengan harapan masa depan anaknya lebih baik. Disamping itu masyarakat juga berharap pendidikan itu terjangkau, sebagian kabupaten/kota di indonesia seperti Labuhanbatu Selatan, Surabaya sudah mampu menerapkan sekolah gratis di daerah masing-masing. Sehingga jika pengelolaan beralih ke Provinsi tentu masyarakat besar harapanya untuk lebih ditingkatkan lagi.
Baik masyarakat semua sepakat bahwa yang paling utama dalam pendidikan merupakan mutu dan keterjangkauan. Pengelolaan ditangan siapa masyarakat tidak begitu penting, karena pengelolaan hanya jalan untuk melaksanakan pendidikan itu untuk mencapai tujuannya. Sekolah bermutu tinggi namun dengan harga tinggi sama dengan mengangkat leher tinggi – tinggi. Sekolah bermutu tinggi dan terjangkau adalah Dambaan kita bersama, peningkatan kesejahteraan adalah harapan para guru.


Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 26 Agustus 2016

Komentar