PLUS
MINUS PENGALIHAN SMA/SMK KE PEMERINTAH PROVINSI
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd
Setiap
kebijakan selalu diwarnai dengan Pro dan Kontra, mungkin sudah hukumnya
demikian. Lagi – lagi Pro dan kontra itu tak henti – hentinya bahkan menjadi
perdebatan hangat mulai sejak diberlakukannya pengalihan Sekolah Menengah Atas
( SMA ) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
menjadi wewenang pemerintah Provinsi,
sejak januari hingga kini. Perdebatan itupun sampai ke Mahkamah Konstitusi dan
kabarnya Mahkamah sudah mengabulkan Uji materi Penggungat Pemohon
terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1
Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan
Wiji Lestari. Pada persidangan tersebut, penggugat menghadirkan Walikota
Surabaya Tri Rismaharini, pakar hukum administrasi, Prof. Phillipus M. Hadjon,
dan mantan hakim Konstitusi Haryono. Selain itu, juga menghadirkan Ketua Dewan
Pendidikan Kota Surabaya, Martadi dan tenaga administrasi honorer jenjang
SMA/SMK ( Idris dalam Kompasiana).
Namun demikian, pengalihkelolaan SMA/SMK bukan tanpa
dasar. Adapun yang menjadi dasar pengalihanya yaitu huruf A lampiran
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi
“pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.”
Dilanjutkan dengan penjelasan Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2016, yaitu yang dimaksud dengan ‘Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang pendidikan’ adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan
Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan manajemen pendidikan yang
terkait dengan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan
khusus.
Seiring berjalanya gugatan di MK
persiapan ketahap pengalihanpun berjalan, persiapan – persiapan dilakukan pada
tanggal 27 januari 2016 Badan Kepegawaian Negara Mengeluarkan PERKA No 1 Tahun
2016 Tentang pelaksanaan
pengalihan Pegawai Negeri Sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan
fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah Provinsi,
bahkan hingga sekarang tahap persiapan sudah mencapai tahap 80 % selesai
artinya sudah hampir selesai seluruh Indonesia (red POS BALI). Itu artinya dari
sisi Pemerintah Kabupaten/Kota sebenarnya sudah iklas dan siap untuk memberikan
wewenang Pengelolaan SMA/SMK menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi.
Lalu bagaimana
dengan Pemerintah Provinsi? Pemerintah Provinsi sepertinya harus mengencangkan
Pinggang jika pengelolaan SMA/SMK ini harus menjadi beban Provinsi. Dibutuhkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan pemerintah No 38 Tahun 2007 agar Pemerintah
Provinsi dapat menyiapkan anggaran karena
sebelumnya dalam PP tersebut tidak mengatur pengganggaran SMA/SMK di Provinsi,
jadi Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan anggaran yang lumayan pada tahun
2017 mendatang. Namun demikian dari pihak Pemerintah Provinsi kelihatanya tidak
ada masalah hal itu terbukti sampai saat ini belum ada Provinsi yang menyatakan
penolakan terhadap pengalihan pengelolaan ini hanya menunggu landasan hukum
saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Harapan
Guru.
Dari perspektif
guru dan tenaga pendidik Setidaknya ada tiga alasan untuk menerima pengalihan
pengelolaan dan menganggap lebih baik pengelolaan SMA/SMK di Provinsi:
1.
Guru dan siswa pada Sekolah Menengah
memerlukan daya saing yang lebih luas, maksudnya sekolah menengah yang terbaik
dalam satu Provinsi akan bersaing secara nasional dan internasional. Berbeda
dengan sekarang sekolah terbaik Provinsi adalah sekolah Menegah pada Kabupaten
tertentu sehingga terjadi pemisahan dalam Provinsi.
2.
Untuk menghindari dan mengurangi kemungkinan
terjadinya persaingan kurang profesional dalam pengangkatan karir, maksudnya
birokrasi yang bersih, terhindar dari nepotisme akan terwujud pada pemerintah
Kabupaten/kota. Bahkan kemungkinan Politisasi terhadap guru pada saat pemilihan
kepala daerah juga akan teratasi.
3.
Kesejahteraan yang lebih baik maksudnya harapan
peningkatan kesejahteraan yang lebih tinggi di Provinsi, hal ini merupakan
faktor utama pada sebagian guru di daerah yang belum menerima tunjangan apapun
dari pemerintah Kabupaten.
Namun kebijakan
pengalihan ini pun juga memiliki dampak buruk setidaknya ada 2 alasan untuk
mengatakan bahwa pengalihan pengelolaan akan merungikan yaitu:
1. Bagi
daerah yang memiliki akses jauh dengan pusat pemerintahan Provinsi akan
mengalami kendala dalam urusan birokrasi dan akan mengalami ketertinggalan
informasi. Masih banyak daerah di indonesia yang memiliki akses sulit terhadap
pusat Provinsi, sehingga dibutuhkan perhatian yang lebih dalam hal pemerataan
pembangunan.
2. Persaingan
yang sangat ketat akibat luasnya cakupan Provinsi memungkinkan guru akan lebih
keras untuk bersaing, dibutuhkan kompetensi yang tinggi dari guru untuk dapat
mengikuti perkembangan yang luas. Hal ini akan terasa pada guru yang sudah
relatif memasuki usia tua atau guru yang memiliki kondisi kesehatan yang
kurang.
Pada umumnya
harapan guru di indonesia mungkin sama yakni adanya kerjasama yang baik dari
mulai pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten untuk memperhatikan peningkatan
mutu pendidikan. Perhatian khusus dari pemerintah Provinsi untuk perbaikan
pendidikan dengan pengalihan pengelolaan ini semoga dapat berjalan dengan baik.
Karena guru sudah mulai gerah dengan kondisi pendidikan saat ini. Kebijakan –
kebijakan yang sering tidak seiring diberbagai daerah menjadi salah satu
penyebabnya. Guru cenderung menerima saja kebijakan yang ada, untuk itu
diharapkan adanya pemerataan informasi, komunikasi serta sinergi dari pengambil
kebijakan terutama ditingkat sekolah menengah.
Harapan
Masyarakat.
Masyarakat
indonesia pada hakekatnya sepakat dengan adanya perbaikan pengelolaan
pendidikan mulai dari dasar, terutama pada tingkat menengah. Tidak sedikit
masyarakat yang meresahkan kwalitas pendidikan di sekolah menengah didaerah –
daerah, bahkan sampai ada masyarakat yang cenderung tidak percaya dengan
sekolah yang berada di daerahnya sampai mereka harus mengeluarkan ongkos yang
relatit tinggi untuk mendapatkan sekolah ditempatyang mereka anggap memiliki
mutu tinggi. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang memiliki penghasilan cukup
atau pas-pasan, mereka juga merasakan hal yang sama yakni merasa bahwa sekolah
di daerahnya memang kurang bermutu namun mereka merasa tidak mampu.
Bagi masyarakat
yang paling utama adalah mutu pendidikan, masyarakat menitipkan anaknya disekolah dengan
harapan masa depan anaknya lebih baik. Disamping itu masyarakat juga berharap
pendidikan itu terjangkau, sebagian kabupaten/kota di indonesia seperti
Labuhanbatu Selatan, Surabaya sudah mampu menerapkan sekolah gratis di daerah
masing-masing. Sehingga jika pengelolaan beralih ke Provinsi tentu masyarakat
besar harapanya untuk lebih ditingkatkan lagi.
Baik masyarakat
semua sepakat bahwa yang paling utama dalam pendidikan merupakan mutu dan
keterjangkauan. Pengelolaan ditangan siapa masyarakat tidak begitu penting,
karena pengelolaan hanya jalan untuk melaksanakan pendidikan itu untuk mencapai
tujuannya. Sekolah bermutu tinggi namun dengan harga tinggi sama dengan
mengangkat leher tinggi – tinggi. Sekolah bermutu tinggi dan terjangkau adalah Dambaan
kita bersama, peningkatan kesejahteraan adalah harapan para guru.
Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 26 Agustus 2016
Komentar
Posting Komentar