Langsung ke konten utama

Kurikulum 2013 Siapa Kurang Siap?

Kurikulum 2013 Siapa Kurang Siap?
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd


PEMBUKAAN  UNDANG-UNDANG  DASAR  1945  MENGAMANATKAN  BAHWA  SALAH SATU TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAH NEGARA  INDONESIA  YAITU UNTUK  MENCERDASKAN  KEHIDUPAN BANGSA.


Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan  pelajaran serta cara  yang digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Perjalanan kurikulum di indonesia dimulai sejak kemerdekaan silih berganti dimulai dari Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran), Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai), Kurikulum 1964 yang di perbaharui dengan Kurikulum 1968 (rentjana Pendidikan), Kurikulum 1975 (Satuan Pelajaran), Kurikulum 1984 - Kurikulum 1994 (Kurikulum CBSA), Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan tahun 2013 merupakan perhelatan besar mengingat adanya semangat yang sangat tinggi dari menteri pendidikan bapak M. Nuh untuk mengganti kurikulum yang disebut kurikulum 2013, yang diharapkan mampu untuk menjawab tantangan 100 tahun indonesia merdeka pada 2045.
Semangat yang sangat besar terutama dari unsur pembuat kebijakan pada masa itu kurang tepat pasalnya merupakan tahun transisi diakhir periode kepemimpinan presiden bapak Susilo Bambang Yudoyono. Perubahan kurikulum pada saat itu terkesan sangat dipaksakan pasalnya seluruh sekolah di intruksikan untuk menggunakan pada akhir semester genap. Penolakan demi penolakan datang dari berbagai pihak namun pemerintah saat itu sepertinya tidak ada pilihan dan tetap menyalurkan buku kurikulum 2013 kesekolah-sekolah.
Berdasarkan data Kemdikbud saat ini, terdapat 6.000 sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 atau hanya sekitar 6% dari total jumlah sekolah di Indonesia. Sisanya kembali menerapkan Kurikulum 2006  atau yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Ke depannya, Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap. Misalnya untuk ajaran 2016/2-2017, akan terdapat sebanyak 6% sekolah yang menerapkan kurikulum tersebut, 19 % sekolah yang menerapkan sebagian dan 75% masih menerapkan Kurikulum 2006.
Pada 2019/2020, ditargetkan 60 persen sekolah menjalankan Kurikulum 2013 dan hanya 40 persen yang masih menjalankan KTSP 2006 di sebagian kelas. Sehingga pada tahun ajaran 2020/2021, semua sudah menerapkan kurikulum 2013 yang akan dinamakan kurikulum nasional yang telah disempurnakan
Kenapa Muncul Penolakan ?
Pertama kalinya dimunculkan kurikulum 2013 telah mendapat penolakan dari pendidik dan pemerhati pendidikan ICW melangsir setidaknya ada 7 alasan penolakan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional  Pendidikan (SNP). Ketiga, pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, tapi kini ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013. Keempat, Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Pasalnya, kata Febri, guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal. "Yang kelima, kami melihat target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu," tegasnya. Keenam, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah. Alasan ketujuh, pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. "Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? Soal buku ini sebenarnya sudah mencuat awal Desember 2013.
            Menteri pendidikan Bapak Anis sempat menghentikan kurikulum 2013 dan membentuk panitia investigasi dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013. Namun pelaksanaannya akan bertahap, sehingga muncul dualisme kurikulum dilapangan, kurikulum KTSP 2006 dan kurikulum 2013 untuk beberapa sekolah. Bagi sekolah yang mendapat giliran untuk melaksanakan kurikulum 2013 sepertinya tidak ada masalah hanya mungkin kesiapan yang lebih ekstra untuk penerapannya. Yang menjadi masalah adalah sekolah yang masih tetap menerapkan kurikulum KTSP akan adanya sikap miris karena menggunakan kurikulum lama alias menunggu giliran akan dihapus.
            Sepertinya kebijakan untuk melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap seperti dilangsir bapak menteri pendidikan kurang tepat, karena akan memunculkan paradigma baru buat sekolah, termasuk sekolah yang mendapatkan giliran paling akhir nanti untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dibutuhkan sikap konsisten menggunakan kurikulum 2013 secara serentak karena indonesia satu negara, atau kurikulum KTSP. Pelaksanaan kurikulum secara beratahap speertinya bukan pilihan tepat dan baik karena menteri pendidikannya satu namun ada dua kurikulum. Pertanyaanya kurikulum mana yang paling bagus, sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP dikemanakan. Sehingga bisa dipastikan ada dua generasi penerus bangsa ini nantinya yakni produk kurikulum 2013 dan produk lama.
            Untuk mempersiapkan kurikulum ini betul-betul siap dilaksanakan secara serentak dilakukan kajian, evaluasi beberapa tahun kedepan dan sekolah yang menjadi contoh juga sudah ada. Kurikulum 2013 mungkin saja membutuhkan persiapan dari alat media dan guru sehingga dapat dipersiapkan dengan matang dan terencana. Jadi hal yang paling tepat dilakukan saat ini adalah persiapan Media, Alat, Bahan dan Guru kedepan untuk melaksanakan kurikulum 2013.
            Pemerintah harus hati-hati dengan kurikulum karena produknya adalah manusia, sekolah hanya wadah Sistemnya adalah kurikulum sedangkan guru adalah Alatnya. Kurikulum tidak dapat dicoba-coba, karena akan menimbulkan bias kemasa depan, apalagi di duakan akan menimbulkan benturan masa depan.

Tulisan Pertama
Diterbitkan pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 22 Juli 2016

Komentar