Kurikulum 2013 Siapa Kurang Siap?
Oleh: Sondang Sitompul, S.Pd
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
1945 MENGAMANATKAN BAHWA SALAH
SATU TUJUAN PEMBENTUKAN PEMERINTAH NEGARA
INDONESIA YAITU UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat (3) memerintahkan agar pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Perjalanan kurikulum di
indonesia dimulai sejak kemerdekaan silih berganti dimulai dari Kurikulum 1947
(Rentjana Pelajaran), Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai), Kurikulum
1964 yang di perbaharui dengan Kurikulum 1968 (rentjana Pendidikan), Kurikulum
1975 (Satuan Pelajaran), Kurikulum 1984 - Kurikulum 1994 (Kurikulum CBSA),
Kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP) dan tahun 2013 merupakan perhelatan
besar mengingat adanya semangat yang sangat tinggi dari menteri pendidikan
bapak M. Nuh untuk mengganti kurikulum yang disebut kurikulum 2013, yang
diharapkan mampu untuk menjawab tantangan 100 tahun indonesia merdeka pada
2045.
Semangat yang sangat besar
terutama dari unsur pembuat kebijakan pada masa itu kurang tepat pasalnya
merupakan tahun transisi diakhir periode kepemimpinan presiden bapak Susilo
Bambang Yudoyono. Perubahan kurikulum pada saat itu terkesan sangat dipaksakan
pasalnya seluruh sekolah di intruksikan untuk menggunakan pada akhir semester
genap. Penolakan demi penolakan datang dari berbagai pihak namun pemerintah
saat itu sepertinya tidak ada pilihan dan tetap menyalurkan buku kurikulum 2013
kesekolah-sekolah.
Berdasarkan data Kemdikbud saat ini, terdapat 6.000
sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 atau hanya sekitar 6% dari total
jumlah sekolah di Indonesia. Sisanya kembali menerapkan Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP).
Ke depannya, Kurikulum 2013 akan diterapkan secara
bertahap. Misalnya untuk ajaran 2016/2-2017, akan terdapat sebanyak 6% sekolah
yang menerapkan kurikulum tersebut, 19 % sekolah yang menerapkan sebagian dan
75% masih menerapkan Kurikulum 2006.
Pada 2019/2020, ditargetkan 60 persen sekolah
menjalankan Kurikulum 2013 dan hanya 40 persen yang masih menjalankan KTSP 2006
di sebagian kelas. Sehingga pada tahun ajaran 2020/2021, semua sudah menerapkan
kurikulum 2013 yang akan dinamakan kurikulum nasional yang telah disempurnakan
Kenapa
Muncul Penolakan ?
Pertama kalinya dimunculkan
kurikulum 2013 telah mendapat penolakan dari pendidik dan pemerhati pendidikan
ICW melangsir setidaknya ada 7 alasan penolakan pertama, proses perumusan
kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut
dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Ketiga, pemerintah
ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, tapi kini
ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013. Keempat, Kurikulum
2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks
budaya lokal. Pasalnya, kata Febri, guru telah diberikan buku pegangan dan
silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal. "Yang
kelima, kami melihat target training master teacher terlalu ambisius, sementara
buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan
ribu," tegasnya. Keenam, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis,
yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan
digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara,
sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah. Alasan
ketujuh, pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. "Hal
ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika
dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? Soal buku ini
sebenarnya sudah mencuat awal Desember 2013.
Menteri
pendidikan Bapak Anis sempat menghentikan kurikulum 2013 dan membentuk panitia
investigasi dan melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013.
Namun pelaksanaannya akan bertahap, sehingga muncul dualisme kurikulum
dilapangan, kurikulum KTSP 2006 dan kurikulum 2013 untuk beberapa sekolah. Bagi
sekolah yang mendapat giliran untuk melaksanakan kurikulum 2013 sepertinya
tidak ada masalah hanya mungkin kesiapan yang lebih ekstra untuk penerapannya.
Yang menjadi masalah adalah sekolah yang masih tetap menerapkan kurikulum KTSP
akan adanya sikap miris karena menggunakan kurikulum lama alias menunggu
giliran akan dihapus.
Sepertinya
kebijakan untuk melaksanakan kurikulum 2013 secara bertahap seperti dilangsir
bapak menteri pendidikan kurang tepat, karena akan memunculkan paradigma baru
buat sekolah, termasuk sekolah yang mendapatkan giliran paling akhir nanti
untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dibutuhkan sikap konsisten menggunakan
kurikulum 2013 secara serentak karena indonesia satu negara, atau kurikulum
KTSP. Pelaksanaan kurikulum secara beratahap speertinya bukan pilihan tepat dan
baik karena menteri pendidikannya satu namun ada dua kurikulum. Pertanyaanya
kurikulum mana yang paling bagus, sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP dikemanakan.
Sehingga bisa dipastikan ada dua generasi penerus bangsa ini nantinya yakni
produk kurikulum 2013 dan produk lama.
Untuk
mempersiapkan kurikulum ini betul-betul siap dilaksanakan secara serentak
dilakukan kajian, evaluasi beberapa tahun kedepan dan sekolah yang menjadi
contoh juga sudah ada. Kurikulum 2013 mungkin saja membutuhkan persiapan dari
alat media dan guru sehingga dapat dipersiapkan dengan matang dan terencana.
Jadi hal yang paling tepat dilakukan saat ini adalah persiapan Media, Alat,
Bahan dan Guru kedepan untuk melaksanakan kurikulum 2013.
Pemerintah harus hati-hati dengan kurikulum karena
produknya adalah manusia, sekolah hanya wadah Sistemnya adalah kurikulum
sedangkan guru adalah Alatnya. Kurikulum tidak dapat dicoba-coba, karena akan
menimbulkan bias kemasa depan, apalagi di duakan akan menimbulkan benturan masa
depan.Tulisan Pertama
Diterbitkan pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 22 Juli 2016
Komentar
Posting Komentar