Langsung ke konten utama

Horee.. Guru Dilindungi

Horee.. Guru Dilindungi
Oleh : Sondang Sitompul, S.Pd

Perjuangan Guru di indonesia sudah ada Sejak negara ini belum merdeka, bahkan peran serta guru dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menumbuhkan kesadaran nasional tidak mungkin dapat di abaikan. Seiring dengan perkembangan masa Profesi  guru di Indonesia juga ikut mengalami gelombang pasang surut. Berbagai kebijakan terus dilakukan demi memperbaiki mutu dan profesionalisme yang semakin tinggi. Hingga kini menurut data jumlah peminat pendaftar Perguruan tinggi, profesi guru sudah menempati urutan ke empat profesi paling diminati siswa di indonesia. Namun rintangan yang dialami oleh guru dalam rangka melaksanakan tugas profesi nya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa juga semakin mengalami jalan terjal dan berliku. Ancaman tidak saja datang dari orang tua namun juga dari siswa itu sendiri.
Sekedar melihat kebelakang, saya masih ingat masa sekolah melihat guru itu sangat segan, sangat hormat, sampai jika harus berpapasan dijalan saja kalau bisa dielakkan/cari jalan lain. Sekarang keadaan sudah terbalik, siswa berpapasan dijalan dengan guru sudah biasa-biasa saja bahkan justru guru yang sering mengalah untuk mengelak dijalan raya jika sedang berkedaraan atau berjalan kaki. Bahkan dimasa orang tua terdahulu juga menyebut, masa sekolahnya jika mendapat hukuman/ sanksi dari sekolah mereka sanga takut memberi tahukan kepada orang tuanya karena  pasti akan mendapat tambahan hukuman nantinya dirumah, hal ini juga yang membuat mereka  menghindari sanksi disekolah dengan belajar, mengerjakan pekerjaan sekolahnya dengan  rajin.
Namun Keadaan sekarang  sangat berbeda  tidak sedikit orang tua yang mendatangi pihak sekolah, guru,  karena merasa tidak suka anaknya diberikan sanksi oleh guru, tanpa mempertimbangkan alasan pemberian sanksi tersebut oleh guru. Potret pendidikan  itu kerap terjadi baru-baru ini, sebut saja misalnya kasus Nurmayani guru asal banteng yang  masuk penjara hanya gara-gara mencubit siswa akibat bermain air waktu akan hendak sholat. Belum lagi kasus Reliati boru Siregar dari P. Brandan yang dianiaya bahkan mencoba direncanakan pembunuhan terhadapnya yang dilakukan oleh dua orang siswa  yang justru sudah tiga tahun tinggal bersamanya. Mungkin sangat beralasan jika ada anggapan  beberapa guru merasa  apatis terhadap siswa, dengan kata lain kurang memperdulikan tentang sikap,perilaku dan hanya menjalankan tugasnya sebagai pemberi materi pelajaran di depan kelas.
Proteksi Guru
Awal bulan maret lalu bapak Muhajir Efendi mengeluarkan Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi  pendidik dan tenaga kependidikan.  Permendikbud  yang dikeluarkan menteri pendidikan ini diharapkan akan mampu membangkitkan kembali sengat Pendidik dari Guru indonesia sebagi tumpuan Perubahan Masa depan. Peraturan ini mengatur perlindungan terhadap profesi  pendidik dan tenaga kependidikan. Siapakah Pendidik itu ?  yang dimaksud dengan pendidik dalam peraturan itu adalah guru, pamong belajar, tutor, intruktur, pasilitator dan narasumber  teknis. Sedangkan tenaga kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, Tenaga Perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
Jaminan terhadap guru sebagai profesi mulia saat ini tidak tanggung-tanggung, dimulai dari Undang-Undang (UU No 20 tahun 2003 dan UU No 14 tahun 2005) tentang sistem pendidikan nasional, yang mengatur dan menjamin tujuan dari pendidikan di indonesia yakni mengembangkan Potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Peraturan Pemerintah (PP No 74 tahun 2008 dan PP No 17 tahun 2010) yakni mengatur dan menjamini tugas fungsi Guru dan Dosen.  Dan terakhir Permendikbud No 10 tahun 2017 yakni perlindungan:
1.       Hukum dintaranya dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,  intimidasi dan perlakuan tidak adil.
2.       Profesi diantaranya perlindungan PHK yang tidak sesuai undang-undang, imbalan tidak wajar, pembatasan penyampaian pandangan, pelecehan profesi dan pelarangan lain.
3.       Keselamatan dan kesehatan kerja yakni ganguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain
4.       Hak atas kekayaan intelektul yakni jaminan hak cipta dan kekayaan industri
Jadi anggapan atau pandangan terhadap guru seyogianya lebih terhormat, bukan sebaliknya semakin hari justru semakin menurun. Bahkan tidak terlalu berlebihan jika disebut bahwa beberapa masyarakat mempersepsikan sekolah sama dengan  penitipan anak semata dan guru adalah Kulinya. Persepsi itu membuat  guru Apatis sedangkan masyarakat Skeptis sehingga  saya  pesimis, hasil pendidikan akan jauh dari harapan.
Dalam peraturan menteri pendidikan ini, bapak Muhajir Efendi sepertinya mulai menatap kelemahan pendidikan di indonesia, bahkan sudah beberapa kali terdengar pernyataan beliau yang secara tersirat mengakui bahwa tindakan guru dalam memberikan hukuman (ringan) terhadap siswa dalam proses pendidikan tidak dipermasalahkan, sepanjang masih dalam batas toleransi  mendidik tegasnya. Dalam pendidikan juga dikenal penekanan (Penguatan), dibutuhkan Pendisplinan, ditambah dengan inovasi dan kreasi, sehingga dalam rangka untuk menuju hal itu guru harus diberikan ruang yang nyaman, karena harus diakui setiap manusia itu berbeda.
Bagaimana seharusnya?
Kasus terhadap ibu Nurmayani dan ibu Reliati boru Siregar ini sudah cukup, pendidikan harus diselamatkan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua harus Move On. Guru dalam melaksanakan tugasnya dijamin dan dilindungi, jadi tidak perlu takut. Masyarakat dan orang tua secara khusus tidak perlu merasa was-was yang berlebihan, terhadap anak akan teraniaya oleh guru atas pemberian hukuman disekolah. Tindakan yang dilakukan oleh guru sepanjang dalam batas toleransi mendidik  wajib diberikan dukungan dan jaminan oleh semua pihak, terutama jaminan dari ancaman dan rasa takut. Toh,, kita sebagai orang tua kandung pasti marah melihat anak  yang sudah berulangkali diingatkan namun tetap mengulangi kesalahan yang sama. Pertanyaannya kemudian apakah kemarahan kita itu menyebabkan dendam (Permanen) atau hanya sekedar luapan emosional yang tak kala tidak kita sadari dan hanya dalam seketika hilang begitu saja. Sikap Yang sangat berbahaya adalah ketika kedua orang tua kandungnya dan keluarga lainya sudah tidak menghiraukan sikap dan perilaku ananaknya dan membiarkan anak itu mengikuti hasratnya.
Walaupun peraturan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan ini masih abstrak, karena masih membutuhkan petunjuk teknis yang lebih jelas tentang pemberi jaminan dan bentuk-bentuk jaminan. Namun angin segar untuk memperbaiki generasi yang kian kusut ini, sepertinya harus dimulai, tidak ada kata terlambat untuk Move On. Semoga.

Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 5 Mei 2017

Komentar