Horee.. Guru
Dilindungi
Oleh : Sondang
Sitompul, S.Pd
Perjuangan Guru
di indonesia sudah ada Sejak negara ini belum merdeka, bahkan peran serta guru
dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menumbuhkan kesadaran nasional tidak
mungkin dapat di abaikan. Seiring dengan perkembangan masa Profesi guru di Indonesia juga ikut mengalami
gelombang pasang surut. Berbagai kebijakan terus dilakukan demi memperbaiki
mutu dan profesionalisme yang semakin tinggi. Hingga kini menurut data jumlah
peminat pendaftar Perguruan tinggi, profesi guru sudah menempati urutan ke
empat profesi paling diminati siswa di indonesia. Namun rintangan yang dialami
oleh guru dalam rangka melaksanakan tugas profesi nya yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa juga semakin mengalami jalan terjal dan berliku. Ancaman tidak
saja datang dari orang tua namun juga dari siswa itu sendiri.
Sekedar melihat
kebelakang, saya masih ingat masa sekolah melihat guru itu sangat segan, sangat
hormat, sampai jika harus berpapasan dijalan saja kalau bisa dielakkan/cari
jalan lain. Sekarang keadaan sudah terbalik, siswa berpapasan dijalan dengan
guru sudah biasa-biasa saja bahkan justru guru yang sering mengalah untuk
mengelak dijalan raya jika sedang berkedaraan atau berjalan kaki. Bahkan dimasa
orang tua terdahulu juga menyebut, masa sekolahnya jika mendapat hukuman/ sanksi
dari sekolah mereka sanga takut memberi tahukan kepada orang tuanya karena pasti akan mendapat tambahan hukuman nantinya dirumah,
hal ini juga yang membuat mereka menghindari
sanksi disekolah dengan belajar, mengerjakan pekerjaan sekolahnya dengan rajin.
Namun Keadaan
sekarang sangat berbeda tidak sedikit orang tua yang mendatangi pihak
sekolah, guru, karena merasa tidak suka
anaknya diberikan sanksi oleh guru, tanpa mempertimbangkan alasan pemberian
sanksi tersebut oleh guru. Potret pendidikan itu kerap terjadi baru-baru ini, sebut saja
misalnya kasus Nurmayani guru asal banteng yang
masuk penjara hanya gara-gara mencubit siswa akibat bermain air waktu
akan hendak sholat. Belum lagi kasus Reliati boru Siregar dari P. Brandan yang
dianiaya bahkan mencoba direncanakan pembunuhan terhadapnya yang dilakukan oleh
dua orang siswa yang justru sudah tiga
tahun tinggal bersamanya. Mungkin sangat beralasan jika ada anggapan beberapa guru merasa apatis terhadap siswa, dengan kata lain
kurang memperdulikan tentang sikap,perilaku dan hanya menjalankan tugasnya
sebagai pemberi materi pelajaran di depan kelas.
Proteksi Guru
Awal bulan maret lalu
bapak Muhajir Efendi mengeluarkan Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang
perlindungan bagi pendidik dan tenaga
kependidikan. Permendikbud yang dikeluarkan menteri pendidikan ini diharapkan
akan mampu membangkitkan kembali sengat Pendidik dari Guru indonesia sebagi
tumpuan Perubahan Masa depan. Peraturan ini mengatur perlindungan terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Siapakah
Pendidik itu ? yang dimaksud dengan pendidik
dalam peraturan itu adalah guru, pamong belajar, tutor, intruktur, pasilitator
dan narasumber teknis. Sedangkan tenaga
kependidikan ialah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti,
pengembang, Tenaga Perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar,
tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan
keamanan.
Jaminan terhadap
guru sebagai profesi mulia saat ini tidak tanggung-tanggung, dimulai dari
Undang-Undang (UU No 20 tahun 2003 dan UU No 14 tahun 2005) tentang sistem
pendidikan nasional, yang mengatur dan menjamin tujuan dari pendidikan di
indonesia yakni mengembangkan Potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Peraturan Pemerintah (PP No 74
tahun 2008 dan PP No 17 tahun 2010) yakni mengatur dan menjamini tugas fungsi
Guru dan Dosen. Dan terakhir Permendikbud
No 10 tahun 2017 yakni perlindungan:
1.
Hukum
dintaranya dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil.
2.
Profesi
diantaranya perlindungan PHK yang tidak sesuai undang-undang, imbalan tidak
wajar, pembatasan penyampaian pandangan, pelecehan profesi dan pelarangan lain.
3.
Keselamatan
dan kesehatan kerja yakni ganguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran
pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain
4.
Hak
atas kekayaan intelektul yakni jaminan hak cipta dan kekayaan industri
Jadi anggapan
atau pandangan terhadap guru seyogianya lebih terhormat, bukan sebaliknya semakin
hari justru semakin menurun. Bahkan tidak terlalu berlebihan jika disebut bahwa
beberapa masyarakat mempersepsikan sekolah sama dengan penitipan anak semata dan guru adalah Kulinya.
Persepsi itu membuat guru Apatis sedangkan
masyarakat Skeptis sehingga saya pesimis, hasil pendidikan akan jauh dari
harapan.
Dalam peraturan
menteri pendidikan ini, bapak Muhajir Efendi sepertinya mulai menatap kelemahan
pendidikan di indonesia, bahkan sudah beberapa kali terdengar pernyataan beliau
yang secara tersirat mengakui bahwa tindakan guru dalam memberikan hukuman (ringan)
terhadap siswa dalam proses pendidikan tidak dipermasalahkan, sepanjang masih dalam
batas toleransi mendidik tegasnya. Dalam
pendidikan juga dikenal penekanan (Penguatan), dibutuhkan Pendisplinan,
ditambah dengan inovasi dan kreasi, sehingga dalam rangka untuk menuju hal itu
guru harus diberikan ruang yang nyaman, karena harus diakui setiap manusia itu
berbeda.
Bagaimana seharusnya?
Kasus terhadap
ibu Nurmayani dan ibu Reliati boru Siregar ini sudah cukup, pendidikan harus
diselamatkan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua harus Move On. Guru
dalam melaksanakan tugasnya dijamin dan dilindungi, jadi tidak perlu takut.
Masyarakat dan orang tua secara khusus tidak perlu merasa was-was yang
berlebihan, terhadap anak akan teraniaya oleh guru atas pemberian hukuman
disekolah. Tindakan yang dilakukan oleh guru sepanjang dalam batas toleransi
mendidik wajib diberikan dukungan dan jaminan
oleh semua pihak, terutama jaminan dari ancaman dan rasa takut. Toh,, kita
sebagai orang tua kandung pasti marah melihat anak yang sudah berulangkali diingatkan namun tetap
mengulangi kesalahan yang sama. Pertanyaannya kemudian apakah kemarahan kita
itu menyebabkan dendam (Permanen) atau hanya sekedar luapan emosional yang tak
kala tidak kita sadari dan hanya dalam seketika hilang begitu saja. Sikap Yang
sangat berbahaya adalah ketika kedua orang tua kandungnya dan keluarga lainya
sudah tidak menghiraukan sikap dan perilaku ananaknya dan membiarkan anak itu
mengikuti hasratnya.
Walaupun peraturan yang dikeluarkan oleh menteri
pendidikan ini masih abstrak, karena masih membutuhkan petunjuk teknis yang
lebih jelas tentang pemberi jaminan dan bentuk-bentuk jaminan. Namun angin
segar untuk memperbaiki generasi yang kian kusut ini, sepertinya harus dimulai,
tidak ada kata terlambat untuk Move On. Semoga.Diterbitkan Pada
HARIAN WASPADA
Jumat, 5 Mei 2017
Komentar
Posting Komentar